Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan SKB CPNS 2021: Sistem CAT Dilaksanakan 90 Menit

Berikut adalah ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan SKB CPNS 2021: Sistem CAT Dilaksanakan 90 Menit
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021. Simak selengkapnya di sini. 

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Artikel Lain Terkait CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas