Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai
DPP Partai Demokrat hadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat hadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.
"Hari ini kita akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi ahli yg diajukan oleh penggugat," kata anggota kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo di PTUN, Kamis (21/10/2021).
Kata Heru, akan ada dua hal pokok yang dicermati pada proses pemeriksaan saksi ahli dalam sidang hari ini.
Pertama kata dia, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat yakni tiga orang mantan kader Partai Demokrat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun keputusan itu tertuang dalam Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) sesuai kongres kelima Partai tertanggal 18 Mei 2020.
"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman (Menkumham, red) tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," kata Heru.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril
"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," sambungnya.
Persoalan kedua yang akan dibahas tim kuasa hukum dalam sidang ini kata Heru yakni soal pengesahan AD/ART Partai.
Dia menyebut, seharusnya AD/ART itu dipahami sebagai konsensus produk aturan internal Partai yang di mana jika ada keberatan dalam pengesahannya harusnya diselesaikan di internal Partai melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," ucap Heru.
Terlebih kata dia, Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan atau produk internal partai.
Baca juga: Jawaban Hamdan Zoelva Soal AD/ART Demokrat Dianggap Tak Demokratis: Ukurannya Apa?
Sehingga seharusnya seluruh kader Demokrat dapat memanfaatkan ruang diskusi tersebut jika ada yang merasa keberatan bukan membuat gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.