Lomba Mural Berhadiah Total Rp 90 Juta, Peserta Boleh Kritik Negatif Polisi
Para peserta dipersilakan membuat karya mural dengan tema apapun, termasuk kritik atau masukan kepada Korps Bhayangkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menggelar festival lomba mural bertajuk Bhayangkara Mural Festival Piala Kapolri 2021.
Lomba mural yang puncaknya akan digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan itu diklaim akan menjadi wadah bagi masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berkreasi selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, salah satu tujuan ajang lomba mural ini adalah memberikan ruang kebebasan berekspresi bagi masyarakat.
Oleh karena itu pihaknya membebaskan peserta lomba mengungkapkan semua bentuk pandangan dan ekspresi mereka.
Para peserta dipersilakan membuat karya mural dengan tema apapun, termasuk kritik atau masukan kepada Korps Bhayangkara.
"Para peserta lomba mural nanti boleh menghasilkan karya seni berupa kritikan ke Polri baik itu positif maupun negatif, tidak ada masalah," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya, Rabu (20/10/2021).
Mantan Kadiv Propam Polri itu menegaskan, Korps Bhayangkara bukanlah lembaga antikritik, sehingga dipastikan akan menampung semua masukan masyarakat.
Ia mengklaim jajaran Polri sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Hal ini, kata Sigit, sebagaimana sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
"Polri tidak akan pernah antikritik. Semua masukan yang sifatnya membangun akan kita tampung untuk dijadikan bahan introspeksi agar menjadi semakin baik ke depannya," ujarnya.
Baca juga: Muncul Mural Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah di Serpong, Warga Tak Merasa Terganggu
Sigit mengaku semangat Polri yang antikritik itu telah ia dorong sejak gagasan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) diusungnya begitu menjabat sebagai Kapolri.
Semangat dalam gagasan tersebut, katanya, bertujuan untuk mewujudkan polisi yang tegas dan humanis.
"Karena itu, segala kritik dan masukan yang ada, akan dijadikan bahan evaluasi untuk Polri jauh lebih profesional dan baik lagi," ujar mantan Kabareskrim yang juga pernah menjadi ajudan Presiden RI Joko Widodo tersebut.
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, lomba mural memperebutkan Piala Kapolri itu akan dibuka mulai 30 Oktober.
Lomba tersebut akan mengusung tema 'Peran Generasi Muda untuk Berkreasi dalam Menyampaikan Informasi yang Positif di Masa Pandemi Covid-19'.
Mabes Polri berharap lewat lomba tersebut maka dapat mengobarkan semangat kemerdekaan, nasionalisme dan optimisme di tengah pandemi.
Argo menuturkan, lomba tersebut dibuka 27 September-17 Oktober 2021 di tingkat Polda. Kemudian pada 20 Oktober lomba akan digelar di tingkat Mabes Polri.
Kurasi pertama, kata dia, dilakukan pada 18-20 Oktober 2021. Nantinya, satu dari lima peserta terbaik di setiap Polda akan berpartisipasi pada tingkat nasional atau Mabes Polri di Jakarta.
Selanjutnya, peserta yang terpilih akan menggambar langsung secara serentak di tingkat nasional pada 30 Oktober 2021. Kegiatan itu akan dibuka secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lomba ini menyediakan total hadiah senilai Rp 90 juta.
Hadiah akan terbagi Rp 30 juta untuk juara 1, Rp 15 juta bagi juara 2, Rp 10 juta bagi juara 3, serta masing-masing Rp 5 juta untuk tujuh peserta favorit.
Sebagai informasi, tindakan kepolisian terhadap munculnya mural sempat menuai polemik. Aparat dianggap terlalu reaktif meladeni mural masyarakat.
Kejadian bermula saat mural bergambar wajah sosok mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditutup bagian mata dan bertuliskan 404: Not Found di Tangerang viral di media sosial.
Tak lama kemudian, aparat keamanan menghapus mural tersebut.
Bahkan, kepolisian sampai mengusut pembuat mural tersebut. Setelah mural tersebut viral, sejumlah mural di berbagai daerah juga ikut disorot publik.
Semakin banyak seniman yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah lewat seni di dinding.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.