Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Segera Lapor Polisi jika Diteror

Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Segera Lapor Polisi jika Diteror
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar apabila terlanjur berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuh Jhonny.

Baca juga: Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal

Baca juga: AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Ciptakan Rasa Tenang di Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama," ujarnya.

"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” terang Wimboh.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Pinjaman Online

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas