Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Tidak Usah Membayar dan Lapor Polisi Jika Diteror
Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menanggapi terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Mahfud menyarankan agar masyarakat yang telah menjadi korban untuk tidak membayarkan utangnya ke pinjol ilegal.
Lalu, jika korban mendapatkan teror atau ancaman dari pinjol, maka dianjurkan untuk segera melapor ke polisi.
Selain itu Mahfud juga menjamin polisi akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Pinjol Legal/Ilegal di OJK, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan Berizin di OJK
"Mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Diketahui sebelumnya, akhir-akhir ini, semakin banyak masyarakat yang terjerat utang di pinjol.
Pinjol ini banyak digunakan masyarakat lantaran pencairannya yang mudah dan tidak menggunakan banyak syarat.
Bahkan pinjol ini mungkin dijadikan salah satu solusi untuk mendapatkan uang di tengah kondisi pandemi yang sulit seperti sekarang ini.
Baca juga: Cara Aman Lakukan Pinjaman Online, Ini Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar di OJK Oktober 2021
Mirisnya, pinjol yang kebanyakan digunakan masyarakat ini adalah pinjol ilegal.
Hingga akhirnya banyak masyarakat yang menjadi korban karena terus mendapatkan teror atau ancaman dari pihak pinjol.
Baca juga: Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021 serta Tips Mengindari Pinjol Ilegal
OJK Perbaiki Sistem Pinjol, akan Ada Syarat Modal Minimum
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung tancap gas melakukan penataan ulang terhadap ekosistem pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer to peer lending (Fintech P2P).
Hal ini dilakukan menyusul menjamurnya pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.
Pada sisi lain, sebenarnya pinjol juga cukup dibutuhkan oleh masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.