Profil Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Pabriknya Diresmikan Jokowi Hari Ini
Profil Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha di Kalimantan Selatan yang pabrik biodiesel miliknya diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Ia berasal dari Bone, Sulawesi Selatan.
Sebelum sukses menjadi seorang pengusaha, Haji Isam pernah menjadi pekerja perkayuan, tukang tebang, buruh muat, dan sopir angkutan, bahkan pernah menjadi tukang ojek.
Ia memulai usahanya dari nol hingga akhirnya sukses.
Haji Isam mengawali terjun ke bisnis batubara nyaris hanya modal dengkul.
Berawal saat ikut di sebuah perusahaan milik seorang pengusaha Batubara keturunan Tionghoa - Surabaya.
Pengusaha itulah yang mengenalkannya dengan usaha batu bara.
Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar Dilaporkan Haji Isam ke Polisi
Usai keluar dari perusahaan tersebut Haji Isam mencoba usaha ini.
Kini ia telah membangun kerajaan bisnis lewat PT Jholin Grup yakni PT Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine and Shipping, dan juga PT Jhonlin Air Transport.
Namanya Muncul di Persidangan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak
Nama Haji Isam muncul dan disebut terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar, dalam persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji, tertanggal 4 Oktober 2021.
Terkait penyebutan namanya di persidangan itu, Haji Isam akhirnya melaporkan saksi Yulmanizar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Yulmanizar dituduh telah mencemarkan nama pemilik Jhonlin Group itu dengan menyebut berperan dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.
"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP," kata Junaidi selaku kuasa hukum Haji Isam lewat keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.