Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, baik untuk transportasi udara, darat, dan laut.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, Kamis (21/10/2021).
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan, terdapat syarat perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Jawa-Bali serta Luar Jawa-Bali.
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Vaksinasi Covid lambat di negara-negara miskin, WHO peringatkan pandemi akan berlanjut hingga 2022
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.
"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."
"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."
"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan: