Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, baik untuk transportasi udara, darat, dan laut.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, baik untuk transportasi udara, darat, maupun laut. 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri, Kamis (21/10/2021).

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan, terdapat syarat perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Jawa-Bali serta Luar Jawa-Bali.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Vaksinasi Covid lambat di negara-negara miskin, WHO peringatkan pandemi akan berlanjut hingga 2022

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.

"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."

Berita Rekomendasi

"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."

"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (21/10/2021).

Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.

Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas