Seleksi PPPK Guru Tahap 2: Jadwal, Ketentuan Peserta serta Formasi yang Belum Terisi
Peserta seleksi PPPK Guru yang belum lolos pada tahap 1 diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap 2, berikut jadwal dan ketentuannya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi PPPK Guru yang belum lolos pada tahap 1 diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap 2.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, jumlah total peserta PPPK Guru tahap 1 ada sebanyak 608.877.
Dari jumlah itu, yang tidak lulus sebanyak 420.504 peserta dan yang tidak hadir mengikuti tes ada 15.044.
Peserta yang tidak lolos seleksi tahap 1 itu bisa mengukuti ujian seleksi pada tahap 2.
Jika masih belum lolos, maka bisa mengikuti pada seleksi tahap 3 yang akan mulai digelar pada 28 November 2021.
"Peserta ini yang bisa mengikuti tahap 2 dan juga tahap 3," terangnya dalam konferensi pers pengumuman PPPK Guru tahap 1 pada Jumat (8/10/2021) yang disiarkan di YouTube Kemdikbud RI.
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Untuk diketahui, ada sebanyak 149.336 formasi yang yang belum terisi dan ini akan diperebutkan pada seleksi tahap 2 dan 3.
Angka tersebut didapat karena dari 322.665 formasi yang dilamar peserta, baru ada 173.329 guru honorer yang lulus ujian seleksi kompetensi tahap 1.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru honorer.
Namun, saat ini formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252, dan yang dilamar peserta ada 322.665 formasi.
"Dari 506.252 formasi yang ada, hanya 322.665 formasi yang dilamar peserta, masih ada 183.587 yang belum terpenuhi," terangnya.
Perlu diketahui, seleksi tahap 1 PPPK Guru sebelumnya hanya berhak diikuti oleh guru dengan dua kriteria.
Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Kedua, Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.