Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan
Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Satu di antaranya, mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.
Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut bisa memilih antara tes PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra masyarakat, kalangan politisi, hingga DPR.
Hal tersebut lantaran melihat perkembangan situasi Covid-19 yang semakin pulih, namun syarat perjalanan makin diperketat.
Berikut Tribunnews rangkum kritikan soal kebijakan baru tes PCR jadi syarat naik pesawat:
1. Politisi Gerindra: Kaji Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Diketahui, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut, melihat penanganan Covid-19 semakin terkendali.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap
“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19 nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.
Waketum Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” jelas dia.
2. Ketua DPR RI Puan: Jika PCR Solusi Terbaik, Harga Bisa Lebih Ditekan
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai kebijakan baru soal tes PCR ini membuat masyarakat semakin bingung.
Ia mempertanyakan mengapa di saat penanganan Covid-19 semakin baik, syarat melakukan perjalanan justru makin diperketat.
Padahal sebelumnya, syarat wajib terbang cukup memakai hasil tes antigen.
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan."
"Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?"
"Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan, dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Aturan Penumpang Pesawat Harus Tes PCR Sebelum Terbang Mulai Berlaku pada 24 Oktober 2021
Menurut Puan, tes PCR lebih tepat digunakan untuk memeriksa pasien suspect Covid-19, bukan jadi syarat naik pesawat.
Ia mengingatkan pula soal fasilitas kesehatan yang tidak merata, dimana setiap daerah belum tentu cepat mengeluarkan hasil tes PCR.
Sehingga, tes PCR dinilai kurang tepat jadi syarat wajib terbang.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM: Kebijakan PCR untuk Syarat Naik Pesawat Bikin Ruwet dan Memberatkan
Selain itu, Puan menilai ada ketimpangan aturan terbaru soal syarat perjalanan melalui berbagai armada.
Dimana, transportasi darat dan laut masih boleh memakai antigen.
Sementara perjalanan dengan transportasi udara harus menggunakan tes PCR.
"Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” jelas dia.
Kemudian, Puan juga mempertanyakan rencana pemerintah mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.
Namun di sisi lain, alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah mengkaji kembali aturan baru tersebut dan segera menjawab polemik tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
"Tentu ini semakin membingungkan masyarakat. Ketika tes PCR dikatakan menjadi upaya menekan penyebaran Covid-19 di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat, namun kapasitas penumpang pesawat semakin diperbesar."
"Pemerintah harus bisa menjawab semua pertanyaan yang muncul dari masyarakat,” kata dia.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ubah Aturan Antigen Menjadi PCR Untuk Penumpang Pesawat
Puan berharap pemerintah lebih memprioritaskan program penanganan Covid-19 dilaksanakan secara komprehensif, ketimbang memperketat syarat perjalanan terbang.
Namun, apabila pemerintah tetap menilai syarat tes PCR adalah solusi terbaik, harga tes diminta bisa diturunkan dan fasilitas kesehatan semakin merata.
"Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2x24 jam."
"Dan harganya pun harus sama di semua daerah," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Reza Deni)