Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan

Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Tuai Kritikan, Diminta Dikaji Ulang hingga Harga Tes Diturunkan
Tribun Bali/Rizal Fanany
ILUSTRASI BANDARA - Aturan soal tes PCR Covid-19 jadi syarat penumpang pesawat tuai kritikan, diminta kaji ulang hingga harga tes PCR diturunkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Satu di antaranya, mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting

Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut bisa memilih antara tes PCR atau antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra masyarakat, kalangan politisi, hingga DPR.

Hal tersebut lantaran melihat perkembangan situasi Covid-19 yang semakin pulih, namun syarat perjalanan makin diperketat.

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
BERITA REKOMENDASI

Berikut Tribunnews rangkum kritikan soal kebijakan baru tes PCR jadi syarat naik pesawat:

1. Politisi Gerindra: Kaji Ulang

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.

Diketahui, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut, melihat penanganan Covid-19 semakin terkendali.


“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra Putih Sari. (Istimewa)

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap

Putih Sari menambahkan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari.

“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19 nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas