Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas, diduga berkomunikasi dengan kontestan Pilkada.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili dilaporkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada Kamis (21/10/2021) kemarin.
Laporan ini merupakan kedua kalinya bagi Lili terseret kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Terbaru, Pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara.
Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.
"Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya."
"Yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara (Labura) yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," ujar Novel, Kamis (21/10/2021), dilansir Tribunnews.
Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.
Dalam komunikasi itu, kata Novel, ada permintaan dari Darno kepada Lili agar secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.
Khairudin ketika itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sementara, anak dari Khairudin saat itu juga tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno.
"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah," ungkap Novel.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, BW Eks Pimpinan KPK: Kondisi Penanganan Korupsi di Indonesia Hancur
Novel mengklaim memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah.
Khairuddin, terang Novel, menyampaikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada."
"Di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu."
"Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.
Novel mengatakan, laporan ini dilayangkan karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.
Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili juga berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, Novel telah terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.
Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara.
Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.
"Diakhir keterangan sebagai saksi (Novel), majelis sidang etik meminta pelapor untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran saudara LPS diperkara Labura," ujarnya.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Dewas untuk memeriksa Lili terkait kasus di Labura tersebut.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif, Minta Jokowi Menggugurkan Keputusan Pemecatan
Karena itu, Novel dan Rizka memutuskan kembali melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili dalam perkara Labuhanbatu Utara kepada Dewas KPK.
Ia berharap Dewas KPK segera memproses kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili di Labuhan Batu Utara tersebut.
"Kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ucapnya.
Tribun Network sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar terkait laporan yang dilayangkan Novel kepada Dewas itu.
Namun nomor telepon milik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tak bisa dihubungi.
Lili Pintauli Sempat Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik
Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.
"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.
Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.
Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan
Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
*Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Laporkan Lili ke Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan Perkara Pilkada Labura
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)