Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI sebut aturan baru soal tes PCR ngetaif jadi syarat sebelum naik pesawat itu penting.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-pcr-di-terminal-3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan baru, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Selain itu, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin pulih.
Namun, pendapat berbeda datang dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.
Zubairi menilai kebijakan baru soal tes PCR negatif itu penting.
![Zubairi Djoerban](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grafis-zubairi-djoerban.jpg)
Ia mengingatkan, meskipun sudah divaksin, hal itu tidak menutup rapat penyebaran virus Covid-19.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Jumat (22/10/2021).
"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting."
"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan."
"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih," kata Zubairi.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan alasan di balik aturan baru tes PCR menjadi syarat perjalanan udara.
Menurut dia, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena, sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.