SKB CPNS 2021: Kisi-kisi Materi, Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai
Simak materi kisi-kisi tes SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaan dan bobot nilai SKB.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
![SKB CPNS 2021: Kisi-kisi Materi, Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cpns-kemenkumhamhj.jpg)
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.