Syarat dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi udara, laut, dan darat
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri semua moda transportasi baik udara, laut, meupun darat.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan dalam negeri.
Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan dituangkan melalui:
- Surat Edaran (SE) Satgas No.21 tahun 2021
- Intruksi Dalam Negeri (InMndgri) No. 53 dan No.54 Tahun 2021
- Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, 89 tahun 2021.
Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," ucap Wiku dalam keterangan pers bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan pada YouTube BNPB Indonesia.
Sementara itu, syarat pelaku perjalanan khusus transportasi udara diperketat menggunakan RT-PCR berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Hal tersebut dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antartempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Syarat PCR digunakan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:
Tujuan ke Jawa - Bali
Kebijakan ini diatur dalam InMendagri No.53 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum keberangkatan.
2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4
Diatur dalam InMendagri nomor 54 tahun 2021
1. Moda Transportasi Udara
- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam)
2. Moda Transportasi Laut, Darat (pribadi atau umum) Penyeberangan dan Kereta Api Antarkota.
- Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke Wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2
Diatur dalam InMendagri No. 54 Tahun 2021
1. Semua Moda Transportasi
- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.
2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.
- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan PCR atau rapid tes antigen layak diberikan kepada anak-anak.
Adanya keputusan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki kepentingan yang mendesak, seperti orang tua pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain.
Penyesuaian Syarat Perjalanan Sopir
Sementara itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.
Untuk wilayah Jawa – Bali
Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).
3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik, Termasuk Syarat Naik Pesawat
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid dan tidak divaksin diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih.
Terkait ini hal ini secara regulasi wajib.
Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Selain menaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang, pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi harus melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya:
- Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
- Tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung.
Hal tersebut dilakukan, mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan saat berbicara.
- Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
- Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat menaati dan segera mengetahui dengan baik poin perubahannya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.