Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru, Wilayah dengan PPKM Level 1 WFO Bisa 75 Persen

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja ASN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru, Wilayah dengan PPKM Level 1 WFO Bisa 75 Persen
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. FOTO DOKUMENTASI 

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Berita Rekomendasi

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas