Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Fenomena Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat

Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum: Fenomena Pinjol Ilegal Bukti Ketidakmampuan Negara Sejahterakan Masyarakat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bukti ketidakmampuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat kecil.

Menurut Fickar, pemerintah atau perbankan yang dikelola negara belum mampu untuk menjangkau masyarakat yang meminjam uang dengan pinjaman rendah.

"Pinjol ini harusnya menjadi beban negara juga. Makanya saya bilang, munculnya pinjol ini merupakan ketidakkemampuan negara sejahterakan masyarakat sehingga dia harus pinjam yang kecil-kecil itu. Inilah yang harus diakomodasi," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal

Fickar mengharapkan bank pemerintah bisa turut terlibat ke masyarakat untuk mengatasi pinjol ilegal tersebut. Khususnya, mereka harus bisa menjangkau debitur dengan pinjaman hanya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

"Kalau pinjamannya tidak sampai Rp 5 juta agak sulit lah. Jaminannya apa? mungkin motor bekas yang tahun sekian bisa jadi jaminan. Tapi kalau pinjamannya cuma Rp 1 juta, apa yang mau jadi jaminan? apa yang mau disita dari peminjam yang cuma Rp 1 juta atau Rp 2 juta. Itu kan masyarakat atau konsumen dari pinjol ini masyarakat yang paling membutuhkan ya. Karena jumlahnya tidak terlalu besar antara Rp1 juta sampai Rp 5 juta," jelasnya.

Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal

Kekosongan ini, kata Fickar, dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk memunculkan pinjol ilegal. Ia menuturkan pinjol ilegal ini tidak terawasi hingga menimbulkan banyak korban di masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Ini kan sebenernya peran perbankan yang diambil pihak swasta yang jeli, yang melihat kebutuhan atau demand masyarakat itu tinggi sehingga mereka masuk. Mestinya negara duluan sebagai bagian dari tanggung jawab mensejahterakan kehidupan bangsa. Jadi perbankan terutama perbankan pemerintah punya tanggung jawab besar dari peristiwa pinjol ini," tukasnya.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Besaran Bunga Pinjaman Online Ilegal Tidak Rasional

Abdul Fickar Hadjar menegaskan pinjaman online ilegal terindikasi tidak rasional dalam memberikan suku bunga.

"Besaran bunga terus menerus naik apabila adanya wanprestasi atau gagal bayar," kata Abdul.

Menurutnya, tidak heran pinjaman online ini banyak dikeluhkan masyarakat karena debitur yang hanya meminjam Rp 1 juta harus membayar Rp 12 juta.

Baca juga: AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 Persen

"Kasus-kasus yang ada itu memang seperti itu. Bunga tinggi sehingga membuat debitur tidak sanggup membayar," lanjutnya.

Hal inilah yang kemudian membuat kreditur melalui para debt collectornya mengancam debitur.

Abdul menjelaskan pinjol yang dasar hukumnya perdata tetapi cara penagihannya bisa masuk dalam ranah hukum pidana.

"Cara-cara menagih dengan menyebarkan foto-foto tidak senonoh. Kemudian menggunakan kata-kata yang kasar yang juga dapat termasuk dalam pasal UU ITE," tutur dia.

Baca juga: Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal

Sebelumnya, pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktivitasnya.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.

"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.

Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.

Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegal yang masih beraktifitas.

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas