Propam Sudah Periksa Kombes SH yang Diduga Peras Pengusaha Hingga Ratusan Juta
Propam Polri mengaku sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH yang diduga melakukan pemerasan terhadap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri mengaku sudah memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes SH yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY.
"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Sambo menyatakan pihaknya masih tengah bekerja untuk melakukan investigasi terkait pelaporan tersebut.
Investigasi dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).
"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," jelasnya.
Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.
Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.
"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes SH telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan.
Korbannya yakni seorang pengusaha konstruksi asal Surabaya, Jawa Timur, AY.
Kasus ini ditangani Propam Mabes Polri setelah GT yang merupakan istri dari AY mengadukan Direskrimum Polda Maluku itu ke Mabes Polri.
“Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).
2 kali diperiksa
Menurut Roem, setelah mendapat laporan kasus tersebut, Mabes Polri langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim dari Propam ke Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan.