Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 serta Simak Materi Tes SKB CPNS Berikut Ini

Berikut ini jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, dari tahap pelaksanaan SKB hingga penetapan NIP serta simak materi tes SKB CPNS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 serta Simak Materi Tes SKB CPNS Berikut Ini
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Simak jadwal terbaru CPNS dan PPPK Non Guru 2021 dalam artikel ini. 

- Penjadwalan SKB: 17 - 19 November 2021

- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB: 22 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 27 November - 18 Desember 2021

- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19 - 20 Desember 2021

- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21 - 24 Desember 2021

- Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB: 27 - 28 Desember 2021

- Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 29 - 30 Desember 2021

Berita Rekomendasi

- Pengumuman Hasil SKD dan SKB: 3 - 4 Januari 2021

- Masa Sanggah: 5 – 8 Januari 2021

- Jawab Sanggah: 10 - 17 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 19 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 20 Januari - 15 Februari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 1 - 28 Februari 2022

Baca juga: Kisi-kisi Materi dan Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Tes Dilaksanakan 90 Menit

Peserta CPNS yang nantinya dinyatakan lolos pada tahap SKD akan melanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB dilakukan pada 15 hingga 28 November 2021 untuk Tahap I, sedangkan Tahap II yaitu 27 November hingga 18 Desember 2021.

Ada beberapa materi sebagai persyaratan bagi peserta SKB CPNS agar dapat lolos pada tahap tes SKB.

Materi Tes SKB CPNS 2021 Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021

Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas