Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persyaratan Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Persyaratan Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima - Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Berdasarkan Regulasi Syarat Naik KA Terbaru, SE Nomor 89 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api.

Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan naik KA jarak jauh.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Pada SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota atau jarak jauh, lokal, dan aglomerasi.

Bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Kemudian, pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun juga melampirkan hasil negatif skrining dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam).

Berita Rekomendasi

Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun pada perjalanan KA antarkota atau jarak jauh, masih diwajibkan melampirkan hasil negatif skrining (RT-PCR/rapid test antigen).

Selain itu, anak berusia di atas 12 tahun sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut persyaratan pada KA antarkota atau jarak jauh serta protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, dikutip dari akun Instagram @kai121_:

Persyaratan perjalanan pada KA antarkota atau jarak jauh


1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas