Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air & Syarat Naik Pesawat

Berikut ini daftar tarif tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air serta syarat naik pesawat dalam negeri.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tarif Tes PCR di Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air & Syarat Naik Pesawat
Grid.id
Simak daftar tarif tes PCR di beberapa maskapai dalam artikel ini. 

- SwabAja Rp 525.000 (khusus Tanjung Pandan)

- RS KIM Rp 495.000 (Pangkalpinang)

- Nayaya Rp 450.000 (seluruh kota)

- Kanazawa Rp 450.000 (Pontianak)

- Sakura Rp 450.000 (Pontianak)

- Pontianak Rp 450.000.

Baca juga: Update Covid-19 Global 24 Oktober: Total Kasus 244 Juta, Indonesia Urutan 82 Kasus Aktif Terbanyak

Pemberlakuan tarif tes PCR tersebut dimaksudkan agar calon penumpang dapat memenuhi syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Berita Rekomendasi

Adapun syarat perjalanan pesawat dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

1. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, Simak Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi

Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Naik Pesawat Terbaru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas