Azis Syamsuddin Beda Keterangan dengan Saksi Lain, Hakim Curiga Ada yang Berbohong: Siapa?
Hakim anggota Jaini Bashir mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan keterangan yang jujur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'ini namanya siapa?'. Saya katakan 'yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.
Agus menyebut tahu bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai 'bapak asuh.'
Dalam pertemuan itu-lah, Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.
"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor 'handphone', Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," tambah Agus.
Namun Agus mengaku tidak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara.
"Keduanya tidak pernah menyampaikan kepada saya terkait pertemuan lain," ungkap Agus.
"Tapi di BAP saudara menerangkan kemungkinan pertemuan soal perkara di KPK?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Dalam BAP saudara mengatakan inisiatif pertemuan Azis dan Robin adalah inisiatif dari saya sendiri, memang pada Februari 2019 saat bertemu Azis di rumahnya di Hang Tuah, Azis Syamsuddin pernah bertanya kepada saya apakah ada teman di KPK? Saya sebut ada teman seletting saya di KPK. Sepamahaman saya Azis Syamsuddin bertanya teman letting KPK, Azis Syamsuddin mungkin mau kenal orang KPK terkait perkara di KPK tapi Azis Syamsuddin tidak menyampaikan perkara apa. Ini sepemahaman saudara ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.