Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini

JPU KPK akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di sidang Stepanus Robin Pattuju.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Azis Syamsuddin usai ditahan pada (24/9) dalam kasus dugaan pemberian suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (25/10/2021).

"Agenda persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini dalam perkara terdakwa Stepanus Robin P. dkk masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Kali ini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna," ungkap Ali.

Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra KPK Menurun, Jubir: Kami akan Pelajari Formulasi Pengukuran Survei

Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung

Dalam perkara ini, Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Lalu dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

Baca juga: AKP Robin Pattuju Bantah Punya Orang Dalam di KPK

Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Berita Rekomendasi

Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas