Jaksa Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay Priatna di Sidang Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
JPU KPK akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di sidang Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (25/10/2021).
"Agenda persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini dalam perkara terdakwa Stepanus Robin P. dkk masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Kali ini tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna," ungkap Ali.
Baca juga: Litbang Kompas Sebut Citra KPK Menurun, Jubir: Kami akan Pelajari Formulasi Pengukuran Survei
Baca juga: Kontroversi Nama Jalan Attaturk, Begini Respons Menteri, Anggota DPR, Yusril dan Haji Lulung
Dalam perkara ini, Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Lalu dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Baca juga: AKP Robin Pattuju Bantah Punya Orang Dalam di KPK
Syahrial adalah eks Wali Kota Tanjungbalai; Azis Syamsuddin adalah mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Ajay Muhammad Priatna adalah eks Wali Kota Cimahi, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.