Jokowi Teken PP Lelang Benda Sitaan, KPK: Semangat Baru Optimalisasi Asset Recovery
KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya.
"Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," tertulis dalam Pasal 3 PP 105/2021.
Penyidik perlu terlebih dahulu menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang di tahap penyidikan atau penuntutan.
Tersangka memiliki waktu paling lama tiga hari untuk memberikan tangapan atas permintaan persetujuan dari penyidik.
Baca juga: Akun Facebook Tiba-tiba Update Status, Bupati Kuansing Andi Putra Ngaku ke KPK Bukan Dia yang Tulis
Lelang dapat tetap berjalan jika tersangka tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau jika tersangka menyetujui prosesnya.
Lelang pun dapat tetap berlanjut meskipun tersangka menolak, tetapi harus berjalan dengan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.
"Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya," tertulis dalam PP 105/2021.
Penjual perlu mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada.
Jika permohonan memenuhi syarat dan lolos verifikasi, penjual harus melakukan pengumuman lelang benda sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh penjual," tertulis dalam aturan tersebut.
Baca juga: Diajak Jokowi Kunker ke Dubai, Rencana Ridwan Kamil Berkantor di Kabupaten Bekasi Kembali Diundur
Apabila terdapat perlawanan atau keberatan terhadap pelaksanaan lelang benda sitaan KPK, pemerintah dapat tetap melanjutkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.