Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Segera Klik Gabung!

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka pada hari ini, Senin (25/10/2021), daftar hanya di www.prakerja.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id, Segera Klik Gabung!
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka pada hari ini, Senin (25/10/2021), daftar hanya di www.prakerja.go.id dan segera klik Gabung! 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka pada hari ini, Senin (25/10/2021).

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

"Gelombang 22 Kartu Prakerja telah dibuka!"

"Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja," tulis keterangan dalam akun Instagram @prakerja.go.id.

Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka, Simak 4 Kriteria Peserta

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja setelah Gelombang 22 Dibuka serta Langkah Cairkan Insentif

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam Gelombang 22.

Berita Rekomendasi

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas