Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai SKD di Atas Passing Grade? Cek Ketentuan Nilai dan Jadwal CPNS 2021

Nilai SKD-mu di atas passing grade? Cek ketentuan nilai dan tahapan selanjutnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Nilai SKD di Atas Passing Grade? Cek Ketentuan Nilai dan Jadwal CPNS 2021
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah peserta CASN mengikuti tahapan sebelum mengikuti ujian SKD berbasis komputer di Telkom University, Senin (20/9/2021). Nilai SKD-mu di atas passing grade? Cek ketentuan nilai dan tahapan selanjutnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar, selanjutnya akan memasuki tahap Penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Namun ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2021 Diumumkan? Lihat Jadwalnya di Sini!

Ketentuan Nilai

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

BERITA TERKAIT

Jadwal CPNS 2021

Badan Kepegawaian Negara ataun BKN telah menginformasikan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Jadwal pengumuman tersebut dibagi menjadi dua tahap.

Jadwal seleksi Tahap I dalam pengumuman tersebut hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Jadi, peserta harus memastikan instansi tempat mereka mendaftar menerima undangan ini.

Sedangkan Tahap II pada jadwal terbaru diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021: Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD hingga Pelaksanaan Tes SKB

1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas