Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Syarat perjalanan Kereta Api terbaru Oktober 2021. Anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan naik KA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat Perjalanan KA Lokal/Komuter/Aglomerasi
1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1
Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Satgas: Harga, Akses, serta Kecepatan PCR Perlu Dikritisi
Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi
Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua penumpang KA, yaitu:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
4. Rajin cuci tangan
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
6. Bepergian dalam kondisi sehat
Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, deman, dan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.