Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA

Syarat perjalanan Kereta Api terbaru Oktober 2021. Anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan naik KA sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat Perjalanan Kereta Api Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik KA
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Syarat perjalanan Kereta Api terbaru Oktober 2021, selengkapnya dalam artikel ini 

Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Syarat Perjalanan KA Lokal/Komuter/Aglomerasi

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid Antigen dan STRP/Surat Tugas atau surat keterangan perjalanan lainnya.

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Berita Rekomendasi

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan

Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng.
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Baca juga: Syarat Penerbangan Lion Air Terbaru selama PPKM, Wajib Tes PCR dan Vaksin Minimal Dosis 1

Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Satgas: Harga, Akses, serta Kecepatan PCR Perlu Dikritisi

Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh semua penumpang KA, yaitu:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Perhatikan intruksi petugas dan jaga jarak

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah

4. Rajin cuci tangan

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Bepergian dalam kondisi sehat

Tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, deman, dan suhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Perjalanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas