Azis Syamsuddin Berkali-kali Bersumpah dalam Sidang, Mengaku Tak Mengenalkan Rita ke Penyidik KPK
“Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya,” ucap Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin banyak bersumpah saat bersaksi dalam sidang suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju kemarin (26/10/2021).
Dia sampai membawa-bawa almarhum kedua orang tuanya.
“Saya berani atas nama almarhum ayah saya atas nama almarhum ibu saya,” ucap Azis saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut adalah Stepanus Robin Pattuju.
Awal mula Azis terus mengucap sumpah terjadi saat salah satu pengacara Robin bertanya mengenai peran Azis dalam pengangkatan pimpinan KPK era Firli Bahuri.
Azis menjawab dia adalah orang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hingga mengangkat kelima pimpinan KPK yang menjabat sekarang.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bungkam Usai Beri Kesaksian dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Pada 2019, Azis menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum DPR
Setelah penjelasan itu, Azis tiba-tiba mengucap sumpah demi Allah dan demi Rasulullah bahwa dia tidak melakukan hal-hal di luar aturan. Dia mengatakan ada isu yang berkembang.
Namun, dia tidak menjelaskan isu yang dimaksud.
Lalu, Azis mengucapkan sumpah lagi atas nama mendiang ayahnya, ibunya, dan keluarga serta keturunannya, bahwa isu itu tidak benar.
“Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini tidak pernah saya melakukan itu ada isu-isu yang berkembang,” kata Azis.
Azis juga membantah telah mengenalkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Mulanya, hakim mengonfirmasi ihwal keterangan yang disampaikan Rita Widyasari kala bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara pada Senin (18/10).
Rita saat itu mengaku kenal dengan Robin melalui perantara Azis Syamsuddin.
"Tidak (mengenalkan), Yang Mulia," kata Azis kepada hakim.
Hakim meragukan bantahan Azis tersebut lantaran Rita yang berada di dalam tahanan mengenal Robin selaku penyidik KPK.
"Rita juga menyatakan, Saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK," ucap hakim.
Hakim pun lantas kembali mengonfirmasi kepada Azis perihal perkenalan antara Rita dan Robin melaluinya.
Azis lagi-lagi membantah. "Tidak, Yang Mulia," bantah Azis.
Hakim lalu menanyakan seberapa kenal Azis dengan Robin. Azis mengaku tidak mengetahui jabatan Robin.
Berdasarkan tanda pengenalnya, Azis memastikan Robin bukan komisioner KPK.
"Saya tidak tahu jabatannya. Saya hanya liat name tag-nya KPK. Yang pasti dia bukan komisioner," ujarnya.
Politikus Partai Golkar dalam sidang juga menyebut cukup menghubungi komisioner KPK untuk mengetahui soal perkara di lembaga penegak hukum tersebut sehingga tidak perlu mencari tahu kepada penyidik.
"Karena kalau saya mau bertanya kan tinggal ke komisoner saja," ucap Azis.
Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, disebutkan Azis bersama dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah.
Azis disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial ke Robin untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kepada Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
"Saya tidak pernah cerita masalah saya di KPK kepada Robin dan tidak pernah minta tolong kepada Robin," kata Azis.
"Iya saya paham level saudara kan bisa langsung ke pimpinan, makanya saya bertanya apa kepentingan ketemu Robin?" tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Azis pun menyebut bahwa ia selaku Ketua Komisi III DPR RI yang memimpin uji kemampuan dan kepatutan bagi komisioner KPK 2019-2023.
"(Komisioner KPK) yang mengangkat saya, yang 'fit and proper' bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah saya tidak ada melakukan aturan-aturan norma, ada isu yang berkembang tidak ada. Saya berani atas nama almarhum ayah dan almarhumah ibu saya untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, tidak pernah melakukan itu ada isu-isu yang berkembang," jelas Azis.
Azis membantah bahwa dirinya punya delapan orang penyidik di KPK seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada.
"Tidak ada (punya 8 penyidik), saya sudah ditanya di KPK sudah saya jelaskan," ujar Azis.
Namun Azis mengakui saat awal Robin datang ke rumahnya dengan menggunakan tanda pengenal KPK, Azis pernah menghubungi seorang (Liaison officer) di KPK.
"Saat dia (Robin) datang pakai 'nametag', saya ada LO, saya punya LO kejaksaan, LO kepolisian, ada 14 LO kementerian di mitra saya, saya punya," ungkap Azis.
"Siapa LO-nya?" tanya jaksa. "Saya lupa," jawab Azis.
Peringatan Hakim
Hakim anggota Jaini Bashir mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan keterangan yang jujur.
Pasalnya apa yang disampaikan politikus Partai Golkar itu berbeda dengan keterangan saksi- saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
"Saya hanya confirm, kalau ada dua keterangan yang beda, berarti salah satunya ada yang bohong," ucap Jaini.
Contohnya, Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.
"Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," tutur Jaini.
"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkanalkan adek letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adi saudara di situ minta dikenalkan," tambahnya.
Kendati demikian, dari pernyataan hakim tersebut, Azis tetap bersikeras membantah keterangan Agus.
Lantaran dia merasa kalau Robin yang mengenalkan dirinya sendiri.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," kata Jaini.
Azis lantas berdalih bila dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para komisioner KPK secara langsung. Yang kemudian kembali dimentahkan majelis hakim.
"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis
"Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga enggak bodoh-bodoh amat," timpal hakim.
Selain bantahan soal Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK.
Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?" tanya hakim.
"Tidak yang mulia," bantah Azis.
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang dimana hanya sebetas mengenal dan menolong yang bersangkutan.
Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp 200 juta kepada Robin
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK, minjam Rp200 juta agak berpikir juga kita," cecar hakim.
"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan saya bantu saja," ujar Azis.
Bahkan, Azis pun mengakui tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur.
Termasuk terkait uang yang diterima dari Mantan Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Saya enggak tahu uang dibagi Rita," kata Azis.
"Minjam sampai enam kali berarti ada kaitan terkait Rita," timpal hakim.
"Saya enggak tahu yang mulia," singkat Azis.(Tribun Network/ham/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.