Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Penjelasannya

Berikut cara daftar dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Penjelasannya
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja - Berikut cara daftar dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar dan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 22.

Kartu Prakerja Gelombang 22 telah dibuka pada Senin (25/10/2021).

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar Melalui laman www.prakerja.go.id

Anda dapat mendaftar Kartu Prakerja apabila Anda adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sebagai respons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Ada beberapa pekerjaan yang tidak bisa untuk mendaftar Program Kartu Prakerja, di antaranya:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas