Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Ingin Pemikiran Islam Indonesia Dapat Diekspor ke Luar Negeri

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani berharap pemikiran Islam di Indonesia bisa diekspor ke luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Ingin Pemikiran Islam Indonesia Dapat Diekspor ke Luar Negeri
Ist
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani berharap pemikiran Islam di Indonesia bisa diekspor ke luar negeri.

Menurutnya, selama ini fikih-fikih yang digunakan di Indonesia hasil impor dari luar negeri. 

Sekarang Kemenag yakin dengan kekuatan intelektual dan pemahaman keagamaan yang baik dari para cendekiawan Muslim, Indonesia juga bisa mengekspor pemikiran Islam.

"Kita ingin mengekspor juga pemikiran-pemikiran Islam yang berada di Indonesia dan pijakannya sangat kuat, kita memiliki ahli-ahli yang memiliki reputasi untuk urusan-urusan reaktualisasi fikih," kata Ramdhani melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Pemikiran Islam dari Indonesia, menurut Ramdhani, bukan sekedar untuk menjawab persoalan di dalam negeri saja, tapi juga untuk menjawab isu global. 

Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, karena akibat pandemi terjadi perubahan fikih.

Misalnya fikih pemulasaran jenazah korban Covid-19 dan lain sebagainya. 

Baca juga: Bedah Buku Arsul Sani “Relasi Islam dan Negara, Perjalanan Indonesia”

Berita Rekomendasi

"Kalau ada silaturahmi pasti ada pertukaran ilmu dan lain sebagainya, kemudian ada kolaborasi antar berbagai para pakar dari multidisipliner," ujar Ramdhani. 

Ia menambahkan, membumikan agama adalah bagian penting dari sebuah pembentukan peradaban. 

Dialektika yang dibangun itu pada dasarnya untuk membumikan agama, sehingga fikih itu beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Kebijakan pemerintah dan fatwa dari para ulama atau cendekiawan Muslim untuk umat saat pandemi Covid-19 itu dibahas.

Intinya untuk membangun fikih yang memenuhi kaidah maqashid syariah, terutama dalam menjaga jiwa atau hifdzun nafs.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas