PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru
PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang.
Namun, pada perpanjangan PPKM kali terdapat sedikit perbedaan.
Perbedaannya yaitu, pemerintah menerapkan penyesuaian pada beberapa sektor.
Salah satu sektor tersebut yakni pada sektor penerbangan.
Dengan penyesuaian yang diterapkan pemerintah tersebut, beberapa maskapai juga membuat peraturan serta kebijakan baru bagi penerbangan mereka.
Salah satu di antaranya yakni Lion Air.
Lion Air membuat peraturan serta kebijakan baru bagi seluruh penumpangnya.
Lalu, apa saja persyaratan serta kebijakan baru yang diterapkan oleh Lion Air?
Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa NIK Mulai Hari Ini, Ini Syarat Lainnya
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali
Dilansir lionairstaging, berikut persyaratan serta kebijakan baru bagi penerbangan maskapai Lion Air, di antaranya:
1. Catatan Utama
Seluruh penumpang diharapkan tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal tersebut untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
A. Hanya boleh bagi penumpang yang berusia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.