Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru

PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021, berikut persyaratan terbaru penerbangan maskapai Lion Air

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Masih Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru
Tribunnews/Jeprima
PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru 

TRIBUNNEWS.COM - Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang.

Namun, pada perpanjangan PPKM kali terdapat sedikit perbedaan.

Perbedaannya yaitu, pemerintah menerapkan penyesuaian pada beberapa sektor.

Salah satu sektor tersebut yakni pada sektor penerbangan.

Dengan penyesuaian yang diterapkan pemerintah tersebut, beberapa maskapai juga membuat peraturan serta kebijakan baru bagi penerbangan mereka.

Salah satu di antaranya yakni Lion Air.

Lion Air membuat peraturan serta kebijakan baru bagi seluruh penumpangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu, apa saja persyaratan serta kebijakan baru yang diterapkan oleh Lion Air?

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa NIK Mulai Hari Ini, Ini Syarat Lainnya

PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru
PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Persyaratan Penerbangan Lion Air Terbaru (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum di Wilayah Jawa dan Bali

Dilansir lionairstaging, berikut persyaratan serta kebijakan baru bagi penerbangan maskapai Lion Air, di antaranya:

1. Catatan Utama

Seluruh penumpang diharapkan tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal tersebut untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

A. Hanya boleh bagi penumpang yang berusia >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan.

B. Bagi penumpang yang berusia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas