Simak Bobot Nilai dan Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021, SKB Tahap I Dilaksanakan 15-28 November
Berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Para peserta yang dinyatakan lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.
Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Baca juga: Simak Materi serta Ketentuan SKB CPNS 2021, SKB Tahap I akan Dilaksanakan 15-28 November
Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.
Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.
Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.
Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB CPNS 2021:
Bobot Nilai SKB
Instansi Pusat
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.