Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id

Simak cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi yang salah satunya bisa melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online untuk wajib pajak pribadi. 

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi KK;

Rekomendasi Untuk Anda

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Cara Membuat NPWP secara Offline

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak

- Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan;

- Setelah itu , isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap;

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka Anda perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas