Slogan Presisi Tak Berjalan, Polri Dinilai Masih Tebang Pilih Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mengkritisi slogan Presisi Polri yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkritisi slogan Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena faktanya hingga saat ini masih kerap terjadi kekerasan yang dialami masyarakat ketika berurusan dengan polisi.
Kasus teranyar adalah aksi smackdown yang dialami mahasiswa ketika sedang menggelar aksi unjukrasa di Tangerang, Banten.
"Budget polri meningkat setiap tahun, tapi Komisi III DPR sebagai pengawas tidak ada pengaruhnya apapun. Problem di Polri tidak hanya struktural tapi juga kultural," kata Erwin Natosmal Oemar, Co-cordinator PILNET dalam diskusi daring bertema "Menguji Presisi untuk Internal Polri” yang digelar Lingkar Diskusi Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Erwin memaparkan, reformasi Polri dilakukan karena sebelumnya peran Polri tidak lepas dari bagian ABRI (TNI saat ini).
Namun nyatanya saat ini tindakan-tindakan anggota polisi terhadap sipil masih ada kultur militer yang kental.
Baca juga: Polisi Banting Demonstran, SETARA Institute: Kapolri Harus Evaluasi Visi Polri Presisi
Padahal pasca reformasi sudah sepakat bahwa Polri ditempatkan bagian dari sipil.
"Namun nyatanya tindakan-tindakan belakangan ini menggunakan kekuasaan yang mencerminkan bukan wajah sipil. Ini tentu menjadi problem di internal Polri, bagaimana mengukur Polri yang lebih ramah dan profesional," jelasnya.
Sementara itu, peneliti Senior ISSES, Khairul Fahmi mengatakan,saat ini layanan Polri yang diberikan kepada masyarakat tidak kunjung membaik.
Ada realitas di masyarakat bahwa polisi tampak lebih responsif ketika masalah mencuat di media sosial yang diperkuat oleh media pers.
Hal-hal membuat masyarakat berpersepsi bahwa media sosial lebih bertenaga membuat atau mengakses pelayanan dari kepolisian.
"Jadi masyarakat sudah menemukan saluran pengaduan yaitu medsos. Hanya saja ini menjadi kelemahan karena publik tidak mempunyai verifikasi. Sehingga polisi bisa saja dihakimi oleh masyarakat yang mempunyai fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Baca juga: Perintah Tegas Kapolri soal Oknum Polisi yang Langgar Aturan: Tak Pakai Lama, Segera Copot
Khairul pun sepakat jika ada lembaga diluar kepolisian yang berperan dan mempunyai otoritas sebagai kanal pengaduan.
Lembaga itu menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian.
"Saya sepakat ada lembaga diluar kepolisian yang berperan dan otoritas yang sebagai kanal pengaduan. Menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian," paparnya.
Aktivis Kontras, Arif Nur Fikri mengatakan, agar Polri Presisi seperti yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maka perlu ada penegakan hukum terhadap anggota polisi yang berbuat diluar kewenangan seperti yang diatur dalam UU Polri.
Tidak dipungkiri pasca reformasi, lepasnya Polri dari ABRI, begitu banyak program Polri yang bertujuan agar Polri menjadi institusi yang humanis, transparan, akuntable dan profesional.
"Hal ini bisa kita lihat dari produk - produk aturan internal polri. Misalnya, kita tahu ada perkap HAM, perkap kode etik yang sebenarnya bertujuan menciptakan kepolisian humanis, transparan, akuntable dan profesional," jelasnya.
Namun, sambung Arif, yang menjadi pertanyaan apakah dengan adanya aturan internal itu diimplementasikan dengan baik oleh para anggota-anggota Polri pada saat menjalankan tugasnya.
Menjadi pertanyaan juga apakah konsep Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dijalankan atau tidak.
Dalam konteks penegakan hukum apakah dijalankan dengan baik atau tidak.
"Mengutip catatan Kontras 2020 - 2021 setidaknya mencatat 661 peristiwa kekerasan anggota Polri terhadap masyarakat. Sementara dalam konteks kekerasan yang dicatat Kontras 2020-2021, kita melihat setidaknya ada 36 peristiwa kasus penyiksaan dalam konteks penyidikan," paparnya.
"Hal ini artinya proses penegakan hukum di internal Polri belum berjalan optimal. Karena dari tahun ke tahun proses penyiksaan yang dilakukan Polri masih kerap terjadi dan berulang. Padahal saya sudah sampaikan bahwa Polri sejatinya telah memiliki aturan internal larangan tindakan kekerasan dan adanya perkap HAM secara spesifik itu melarang adanya penyiksaan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.