Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di mana salah satunya adalah maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 pada artikel ini.
Pengumuman Kartu Prakerja telah diinfokan pada Senin, (25/10/2021) melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Diketahui peserta diberikan kesempatan untuk dapat mendaftarkan pada gelombang 22 apabila tidak lolos di gelombang sebelumnya.
Namun apabila peserta tidak membeli pelatihan pertama pada gelombang sebelumnya maka dilarang untuk mengikuti di gelombang 22 karena telah dicabut kepesertaannya.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Beserta Daftar Penyedia Pelatihan
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka 46.000 Kuota, Ditutup Besok, Segera Daftar di www.prakerja.go.id
Selain itu untuk peserta yang baru mengikuti program Kartu Prakerja maka dapat mendaftar lewat laman www.prakerja.go.id dan diproses dalam tahapan seleksi.
Persyaratan dan cara pada gelombang 22 memiliki kesamaan dengan gelombang sebelumnya dan berikut adalah rinciannya.
Persyaratan
- WNI berusia minimal 18 tahun;
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19;
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
Cara Pendaftaran