BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dicairkan Melalui Bank Himbara Sebelum 15 Desember 2021
Cek status BLT subsidi gaji lewat bsu.kemnaker.go.id, bantuan dapat dicairkan di bank Himbara sebelum 15 Desember 2021, berikut proses penyalurannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
Para pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
BSU hanya dapat dicairkan melalui rekening bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
Penerima BSU yang menerima BSU melalui rekening baru harus meng-aktivasi rekening terlebih dahulu agar BSU dapat dicairkan.
Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Syaratnya
BSU diberikan khusus bagi pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja.
Syarat BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima