Daftar Harga Tes RT PCR di Beberapa Fasilitas Kesehatan dan Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik
Berikut ini daftar harga tes RT PCR di beberapa fasilitas kesehatan dan syarat naik pesawat perjalanan domestik yang wajib pakai RT PCR.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang syarat terbaru perjalanan menggunakan transportasi umum pesawat domestik.
Calon penumpang wajib melakukan tes RT PCR sebagai syarat melakukan perjalanan naik pesawat domestik dari maupun ke daerah Jawa-Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.
Peraturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19.
Dalam peraturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena harga tes RT PCR secara mandiri dinilai mahal.
Sebelumnya, tarif RT PCR pernah mengalami penurunan pada 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 dari Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000.
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Baca juga: Jokowi Minta Tarif Test PCR Turun Rp 300 Ribu, Politisi PKS : Kalau Bisa Gratis
Bagi calon penumpang pesawat domestik yang hendak melakukan tes RT PCR, berikut ini rangkuman harga tes RT PCR di beberapa instansi kesehatan.
A. Rumah Sakit Siloam
Dikutip dari laman resmi rumah sakit siloamhospitals.com, berikut beberapa harga tes RT PCR:
RT-PCR Regular
- Harga Rp 495.000 untuk area Jawa & Bali.
- Harga Rp 525.000 untuk luar Jawa & Bali Hasil tes 1x24 jam (terhitung dari waktu sampel diterima di laboratorium).