Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Epidemiolog Sebut Aturan Tes PCR Berlaku 3x24 Jam Lebih Berisiko Penularan Covid-19

Tes PCR jadi syarat naik pesawat, epidemiolog sebut kebijakan kurang tepat, masa berlaku 3x24 jam dinilai lebih rentan penularan Covid-19.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Epidemiolog Sebut Aturan Tes PCR Berlaku 3x24 Jam Lebih Berisiko Penularan Covid-19
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI PCR - Tes PCR jadi syarat naik pesawat, epidemiolog sebut kebijakan kurang tepat, masa berlaku 3x24 jam dinilai lebih rentan penularan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan soal mewajibkan penumpang melakukan pemeriksaan Covid-19 tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum naik pesawat, menuai polemik.

Sejumlah kalangan heran atas berlakunya aturan mewajibkan tes PCR.

Hal tersebut seiring melihat situasi Covid-19 yang mulai membaik, namun kebijakan justru makin diperketat.

Sebagian publik juga merasa keberatan dengan harga tes PCR yang lebih mahal dibanding tes rapid antigen.

Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

Terkait polemik tersebut, Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama pun memberi tanggapannya.

Bayu menyebut kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat itu kurang tepat.

Menurutnya, hasil tes PCR negatif tidak menjamin menutup penularan Covid-19, apalagi masa berlaku hasil tersebut akan dibuat 3x24 jam.

Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama
Epidemiolog dan dosen FKKMK Universitasi Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria Wiratama dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Berita Rekomendasi

Ia pun mempertanyakan hasil kajian pemerintah di balik kebijakan tersebut.

"Pemerintah apakah melakukan kajian PCR 3x24, 2x24 jam itu berguna? Apakah bisa melihat ada penumpang bisa terdiagnosis positif Covid-19 meskipun mereka bawa tes PCR negatif ?."

"Seharusnya pemeritah punya data, all record system. Seharusnya dikaji dari sebelumnya, berapa banyak yang lolos ketika tes PCR negatif tapi di sana positif," kata Bayu dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Satgas IDI Nilai Harga PCR Rp 300 Ribu Masih Berat, Berharap Pemerintah Beri Subsidi

Bayu pun memberi contoh penularan kasus Covid-19 di Taiwan, yang banyak ditemui kasus impor (negara lain).

Sehingga, tidak bisa menjamin pendatang dengan hasil tes PCR negatif aman dari Covid-19.

Bayu juga menyoroti pelonggaran kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen, tapi satu sisi wajib tes PCR sebagai antisipasi penularan Covid-19.

"Kalau perlu untuk mencegah mobilitas, ya sudah kapasitasnya jangan dibuat 100 persen, terus pakai tes PCR 3x24 jam ya sama aja," lanjut dia.

Kemudian, Bayu juga menyinggung soal masa berlaku tes PCR selama 3x24 jam yang dinilai lebih beresiko.

Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia.
Seluruh penumpang dari luar negeri yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dipastikan langsung menjalani tes PCR di Terminal 3 sebelum memproses keimigrasian untuk masuk wilayah Indonesia. (dok Angkasa Pura II)

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM: Transportasi Udara Wajib Vaksin dan PCR

Dalam kurun waktu 3x24 jam itu, bisa saja seseorang sudah terpapar Covid-19, namun tertutupi oleh hasil tes PCR yang negatif.

Untuk itu, ia meminta pemerintah semestinya melakukan kajian telebih dahulu.

"Kurang tepat, kajiannya belum sesuai. Antigen dihapus menjadi PCR, kemudian ditambah 3x24 jam."

"Semakin panjang periode, semakin panjang periode dia bisa terpapar setelah PCR," kata dia.

"Lebih baik dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan penggunaan PCR untuk pesawat," imbuhnya.

Baca juga: Puan Khawatir Terjadi Diskriminasi Ekonomi karena Harga Test PCR Lebih Mahal dari Tiket

Jika pemerintah tetap bersikukuh memakai tes PCR, semestinya kurun waktu berlaku hasil tes itu sama dengan rapid antigen, yakni 1x24 jam.

Selain itu, menurut Bayu, tes rapid antigen dinilai cukup untuk syarat penerbangan, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan screening terlebih dulu.

"Kalau mau pakai yang satu kali 24 jam antigen gitu, kalau mau PCR ya jangan dimundurin harinya. Majuin."

"Kalau tidak bisa ya sebaiknya jangan," tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi hanya Rp300 ribu dan dibuat masa berlakunya menjadi 3x24 jam.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (25/10/2021).

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas