Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?
Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap namun belum ada kepastian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Sejak itu 160 saksi telah diperiksa penyidik.
Namun hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Lalu kapan Firli Bahuri ditahan?
Terkait masalah ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kembali berjanji untuk menyelesaikan perkara ini maksimal dua bulan.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Menurut Irjen Karyoto, kasus Firli Bahuri menjadi utang yang harus dibayar sebagai pimpinan Polda Metro Jaya.
“Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," tutur Karyoto.
Tiga Kali Berjanji
Irjen Pol Karyoto sebelumnya pernah berjanji akan segera menyelesaikan perkara hukum yang menjerat Firli Bahuri.
Bahkan dia menganggap penyelesaian kasus Firli sebagai utang yang harus diselesaikan.
“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli segera kita selesaikan. Utang saya,” ucap Karyoto di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024, dikutip dari Kompas.TV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.