Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?

Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap  namun belum ada kepastian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap  eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. 

Sejak itu 160 saksi telah diperiksa penyidik.

Namun hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.

Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

Lalu kapan Firli Bahuri ditahan?

Terkait masalah ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kembali berjanji untuk menyelesaikan perkara ini maksimal dua bulan. 

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Irjen Karyoto, kasus Firli Bahuri menjadi utang yang harus dibayar sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. 

“Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," tutur Karyoto. 

Tiga Kali Berjanji

Irjen Pol Karyoto sebelumnya pernah berjanji akan segera menyelesaikan perkara hukum yang menjerat  Firli Bahuri.

Bahkan dia menganggap penyelesaian kasus Firli sebagai utang yang harus diselesaikan.

“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli segera kita selesaikan. Utang saya,” ucap Karyoto di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024, dikutip dari Kompas.TV.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas