Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?
Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap namun belum ada kepastian.
Editor: Hasanudin Aco
Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.
"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Ade juga menambahkan, kelengkapan berkas itu juga tidak ditemukan hambatan dan dirinya terus intens berkoordinasi.
“Dari hasil koordinasi yang dilakukan, penyelidik menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelas Ade.
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Sumber: Warta Kota/Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.