Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?

Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap  namun belum ada kepastian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap  eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. 

Sejak itu 160 saksi telah diperiksa penyidik.

Namun hingga satu tahun lamanya, Firli belum juga ditahan.

Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.

Lalu kapan Firli Bahuri ditahan?

Terkait masalah ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kembali berjanji untuk menyelesaikan perkara ini maksimal dua bulan. 

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Menurut Irjen Karyoto, kasus Firli Bahuri menjadi utang yang harus dibayar sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. 

“Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan," tutur Karyoto. 

Tiga Kali Berjanji

Irjen Pol Karyoto sebelumnya pernah berjanji akan segera menyelesaikan perkara hukum yang menjerat  Firli Bahuri.

Bahkan dia menganggap penyelesaian kasus Firli sebagai utang yang harus diselesaikan.

“Insyaallah semuanya, termasuk Pak Firli segera kita selesaikan. Utang saya,” ucap Karyoto di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024, dikutip dari Kompas.TV.

Janji serupa Ucapan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024. 

Saat itu, Karyoto baru saja mengantar Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay ke depan Gedung Promoter setelah menghadiri jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta. 

Namun, saat itu, dia hanya menjamin kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung. 

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). dikutip dari Kompas.TV. 

Kasus akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menegaskan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara Firli dan melimpahkannya ke kejaksaan atau disebut P19. 

“Insya Allah, tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu (P19),” terang Ade kepada wartawan, Selasa (31/12/2024). 

Bersamaan dengan hal itu, Ade menjanjikan penyelidikan akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. 

Ancam Jemput Paksa

Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Ade menerangkan untuk panggilan selanjutnya jika Firli Bahuri mangkir kembali, bisa dilakukan jemput paksa. 

 "Sesuai dengan KUHP telah jelas disampaikan bahwa ketika dua panggilan penyidik tak hadir tanpa alasan yang wajar. Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024). 

Adapun untuk rencana Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri.

Ia menerangkan informasi lanjutan nantinya akan diberitahukan.

"Nanti kan kita update yang jelas bahwa koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menentaskan penanganan perkara dimaksud," jelasnya. 

Mengapa polisi lama usut kasus Firli? 

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil. 

Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri

"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Ade juga menambahkan, kelengkapan berkas itu juga tidak ditemukan hambatan dan dirinya terus intens berkoordinasi. 

“Dari hasil koordinasi yang dilakukan, penyelidik menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelas Ade. 

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. 

Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. 

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

Sumber: Warta Kota/Kompas.TV/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas