Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?

Status eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah 14 bulan lamanya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap  namun belum ada kepastian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Sudah 14 Bulan Berstatus Tersangka, 3 Kali Kapolda Berjanji Tuntaskan, Apa Kendalanya?
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Janji serupa Ucapan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024. 

Saat itu, Karyoto baru saja mengantar Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay ke depan Gedung Promoter setelah menghadiri jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta. 

Namun, saat itu, dia hanya menjamin kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung. 

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). dikutip dari Kompas.TV. 

Kasus akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menegaskan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara Firli dan melimpahkannya ke kejaksaan atau disebut P19. 

“Insya Allah, tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu (P19),” terang Ade kepada wartawan, Selasa (31/12/2024). 

Bersamaan dengan hal itu, Ade menjanjikan penyelidikan akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. 

Ancam Jemput Paksa

Berita Rekomendasi

Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal eks Ketua KPK Firli Bahuri kerap mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Ade menerangkan untuk panggilan selanjutnya jika Firli Bahuri mangkir kembali, bisa dilakukan jemput paksa. 

 "Sesuai dengan KUHP telah jelas disampaikan bahwa ketika dua panggilan penyidik tak hadir tanpa alasan yang wajar. Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap tersangka," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024). 

Adapun untuk rencana Polda Metro Jaya kembali panggil Firli Bahuri.

Ia menerangkan informasi lanjutan nantinya akan diberitahukan.

"Nanti kan kita update yang jelas bahwa koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menentaskan penanganan perkara dimaksud," jelasnya. 

Mengapa polisi lama usut kasus Firli? 

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas