Singgung Kasus Ferdy Sambo, IPW Sorot Celah Banding Bagi Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP
IPW menilai aneh putusan PTDH terhadap Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak yang perannya hanya tahu tapi tidak menindak.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan 3 anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa 31 Desember 2024.
Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.
Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai.
Baca juga: Dua Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Sehingga, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras.
"Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini, akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat.
Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo.
Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu.
Sebelumnya, Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.
Baca juga: IPW Kritisi Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Rp2,5 Miliar di Kasus DWP
Ia menjalani sidang etik KKEP pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025).
Dalam sidang tersebut Kombes Donald Simanjuntak, 15 saksi dihadirkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.