Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima

Penerima subsidi gaji Rp 1 juta akan diperluas ke 1,6 juta penerima. Cek nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Penerima subsidi gaji Rp 1 juta akan diperluas ke 1,6 juta penerima. Cek nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Sebelumnya, penerima BSU untuk pekerja hanya yang berada wilayah PPKM Level 3 dan 4 saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran.

"Di mana BSU diperluas, semula hanya diberlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3, target penerimanya adalah 8.783.350 dengan DIPA Rp 8,7 triliun," katanya saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Menkes Tolak Beri Subsidi, Sebut Harga PCR Rp300 Ribu Sudah Murah

Berkaitan dengan sisa anggaran tersebut, maka akan ada perluasan sasaran penerima sebanyak 1,6 juta pekerja.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," imbuhnya.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Berita Rekomendasi

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas