Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal Blokir Internet

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Uji Materiil Pasal Blokir Internet
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil pasal blokir internet.

Keputusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

Dalam konklusi, Ketua MK Anwar Usman, selaku Hakim Konstitusi mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang diuraikan, Mahkamah memberikan tiga kesimpulan.

Pertama, Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kedua, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ketiga, Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Berita Rekomendasi

"Amar Putusan. Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman sebagaimana ditayangkan dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Jawab Yusril soal Gugatan AD/ART Demokrat, Hamdan Zoelva: Uji Materiil ke MA Bukan Terobosan Hukum

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020.

Putusan tersebut merupakan putusan terhadap perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Permohonan tersebut diajukan Pemohon I yakni Arnoldus Belau dan Pemohon II yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Dalam persidangan para pemohon mendalilkan dalam Pokok Permohonan bahwa pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang 19/2016 tentang ITE bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

Para Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan pasal 40 ayat (2b) UU 19/2016 tentang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materiil, Ahli: Konvensi PBB Tak Larang Penggunaan Narkotika untuk Medis dan Ilmiah

Hal tersebut sepanjang tidak dimaknai: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2(b), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik setelah mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara secara tertulis untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas