Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Diperluas, Berikut Cara Cek dan Tahap Penyalurannya

Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta akan Diperluas, Berikut Cara Cek dan Tahap Penyalurannya
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Berikut cara cek di Penerima BLT Subsidi Gaji dan Tahap Penyalurannya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dan tahap penyalurannya dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.

Kemudian, BSU ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.

Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Syaratnya

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.

Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui bank himbara.

Berita Rekomendasi

Bank himbara tersebut yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

Baca juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Subsidi Gaji akan Diperluas ke 1,6 Juta Penerima

Baca juga: Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara

Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id:

Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir

3. Klik "I'm not a robot"

4. Klik Lanjutkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas