PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh
PPPK 2021: Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak didapatkan PPPK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi tahap 1 telah diumumkan.
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.
Mengenai gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I akan Diumumkan di 164 Instansi, Ini Daftarnya
Baca juga: Terbaru Jadwal CPNS dan PPPK Nonguru 2021: SKB Tahap 1 Mulai 15 November
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
B. Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:
1. Tunjangan Pangan;
2. Tunjangan Keluarga;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. serta Tunjangan Lainnya.
C. Cuti PPPK
Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:
1. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: JADWAL Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021, Pengumuman Hasil SKD Dilakukan dalam 2 Tahap
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.