PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh
PPPK 2021: Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak didapatkan PPPK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi tahap 1 telah diumumkan.
Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.
Mengenai gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I akan Diumumkan di 164 Instansi, Ini Daftarnya
Baca juga: Terbaru Jadwal CPNS dan PPPK Nonguru 2021: SKB Tahap 1 Mulai 15 November
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900