Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh

PPPK 2021: Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak didapatkan PPPK

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan - PPPK 2021: Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak didapatkan PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi tahap 1 telah diumumkan.

Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.

Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.

Mengenai gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.

Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I akan Diumumkan di 164 Instansi, Ini Daftarnya

PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh
PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Terbaru Jadwal CPNS dan PPPK Nonguru 2021: SKB Tahap 1 Mulai 15 November

Berita Rekomendasi

Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas