PPPK 2021: Simak Besaran Gaji, Tunjangan, hingga Cuti yang Berhak Diperoleh
PPPK 2021: Berikut besaran gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak didapatkan PPPK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
B. Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:
1. Tunjangan Pangan;
2. Tunjangan Keluarga;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. serta Tunjangan Lainnya.
C. Cuti PPPK
Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:
1. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: JADWAL Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021, Pengumuman Hasil SKD Dilakukan dalam 2 Tahap
(Tribunnews.com/Arkan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.