Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Nonguru, Ini Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD pada Tahap 1

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS & PPPK Nonguru segera diumumkan, simak jadwal dan daftar instansi yang akan umumkan hasilnya di tahap 1.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Nonguru, Ini Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD pada Tahap 1
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar CPNS & PPPK Nonguru segera diumumkan, simak jadwal dan daftar instansi yang akan umumkan hasilnya di tahap 1. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK akan segera disampaikan pada bulan Oktober hingga November 2021.

Dikutip dari Surat Kepala BKN No:12515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD disampaikan dalam dua tahap, dan tahap 1 hanya diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

Pengumuman tentang jadwal seleksi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru 2021.

Nantinya peserta CPNS dan PPPK dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 secara online melalui laman SSCASN.

Baca juga: CARA Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Nilai Ambang Batasnya

Berikut Cara cek hasil SKD 2021 berikut ini:

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, pilih Hasil SKD

4. Maka hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Baca juga: Ketentuan Bobot Nilai SKB serta Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Cara Download Sertifikat Hasil SKD:

1. Pertama buka laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas