Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang Dicetak Sendiri dan Cek NIK Terdaftar atau Tidak
Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri dan cek NIK terdaftar atau tidak.
Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan, khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.
Kini, dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.
Perlu diketahui bahwa meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Hal itu dikarenakan terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Baca juga: Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini
Masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri
Berikut cara cek keaslian dokumen kependudukan yang dicetak sendiri, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Cek quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
2. Scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs online dukcapil.kemendagri.go.id
3. Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.